Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menjelaskan, penangkapan komplotan ini berawal dari laporan Munawar (51) dan Widarto (47), keduanya warga Sanden, Bantul, yang mengaku menjadi korban pencurian mesin traktor, Kamis (5/12/2019) lalu.
Saat kejadian, dua unit traktor milik korban sengaja ditinggal di tengah persawahan Dusun Tegalsari, Desa Srigading Sanden, karena belum rampung dipakai untuk membajak sawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Diceritakannya, proses pengejaran yang terjadi Kamis (5/12) pagi itu berlangsung alot. Polisi terpaksa menghentikan laju mobil dengan tindakan terukur.
"Sempat dilakukan upaya penembakan terhadap mobil pelaku karena tidak mau berhenti, dan jam 03.30 itu berhasil dihentikan di simpang empat Giwangan," ungkapnya.
"Lalu (setelah mobil berhenti), salah satu pelaku ada yang kabur lalu terpaksa dilumpuhkan kakinya (kanan)," imbuh Wachyu.
Tiga tersangka yang diringkus adalah Suradiyono (66), warga Depok, Sleman, Suparman (41), warga Kalasan, Sleman, dan Suyono (35), warga Pasar Kliwon, Solo. Selain itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti.
"Saat penangkapan itu didapatkan pula dua unit mesin traktor hasil curian ketiganya. Terus ada dua buah tang, tiga kunci ring dan tiga kunci pas yang diduga digunakan ketiganya saat beraksi," ujar Wachyu.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah merencanakan pencurian tersebut.
"Untuk pemetiknya SP dan SR, untuk SY berperan sebagai sopir. Jadi saat beraksi SP dan SR yang turun dan membongkar traktor lalu mengambil mesinnya. Setelah berhasil, keduanya menghubungi SY untuk menjemput di pinggir jalan," kata Wachyu.
![]() |
"Dari pengakuan, dua unit mesin traktor itu rencananya mau dijual ke luar DIY dengan harga Rp 4 juta untuk per unitnya," sambung Wachyu.
Selain itu, Suparman dan Suradiyono ternyata adalah residivis kasus yang sama. Polisi pun menduga komplotan ini telah beraksi di berbagai lokasi.
"Pelaku sudah profesional, khususnya SP dan SR, karena keduanya residivis (untuk kasus) pencurian traktor. Karena itu kami duga mereka ini telah melakukan aksi lebih dari 1 TKP, dan ini yang akan kami kembangkan," katanya.
Tiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Suradiyono mengakui nekat mencuri karena motif ekonomi. Ia juga mengaku sebelumnya pernah meringkuk di penjara karena mencuri mesin traktor.
"Iya, sebelumnya sudah pernah (mencuri mesin traktor) di Sukoharjo tahun 2015," katanya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini