"Tersangka kami tangkap sebelum 24 jam setelah kejadian. Kami tangkap di rumahnya saat pulang," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansah Hasibuansaat konferensi pers di Mapolres, Senin (9/12/2019).
Andriansyah mengungkapkan awal dari kasus ini adalah laporan penemuan mayat korban di Dusun Kemadohan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, pada Kamis (5/12) siang. Dari olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, petugas mendapati nama anak korban yang menghilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapatkan keterangan itu, polisi kemudian mendatangi rumah korban. Oki kemudian dibekuk pada Jumat (6/12).
Satreskrim mengamankan baju, celana, sandal, dan sepeda ontel yang dipakai pelaku dalam aksinya.
Tersangka, tambah Andriansah, dijerat Pasal 44 ayat 3 UU 23/ 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Hasil penyidikan belum menemukan unsur-unsur perencanaan dalam kasus itu.
Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar menambahkan, saat melakukan olah TKP, tim Inafis Polres menemukan kejanggalan. Awalnya diduga korban meninggal karena sakit.
"Namun, karena ditemukan kejanggalan, kami lakukan autopsi. Jenazah kami kirim ke RS Bhayangkara DI Yogyakarta," ungkap Zulfikar.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Oki mengaku menyesal. Setelah kejadian, dirinya pergi dengan sepeda ontel.
"Saya nyepeda ontel ke Gunungkidul. Ke rumah Nenek," kata Oki.
Camat Klaten Selatan Jaka Hendrawan sebelumnya mengatakan korban selama ini bekerja sebagai pemulung.
"Korban setiap hari sebagai pemulung," jelas Jaka saat dihubungi, Kamis (5/12).
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini