Ganjar Kini Bilang Larangan Daging Anjing Tak Harus Perda, Tapi...

Ganjar Kini Bilang Larangan Daging Anjing Tak Harus Perda, Tapi...

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 14:16 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali berbicara tentang pelarangan makan daging anjing. Kini Ganjar meluruskan bahwa pelarangan daging anjing tidak wajib berbentuk peraturan daerah (perda).

"Tidak harus perda sebenarnya. Tapi harus ada satu progres menuju minimal pengurangan, syukur bisa penghapusan," kata Ganjar setelah membuka Bursa Kerja Inklusif di Solo, Kamis (5/12/2019).

Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebut perda larangan daging anjing bukanlah cara utama. Pemerintah harus lebih dahulu menemukan solusi agar pedagang kuliner ekstrem itu tetap bisa melanjutkan hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ganjar pun sepakat dengan pernyataan Rudy tersebut. Pemerintah juga harus mengusahakan pekerjaan untuk pedagang setelah berhenti berjualan kuliner daging anjing.

"Pak Rudy merespons bagus, butuh waktu karena mereka butuh kerja. Idenya sangat manusiawi. Kita kerjakan, tapi kita akan berikan lapangan kerja yang bisa dipenuhi mereka," katanya.


Politikus PDIP itu memberi contoh para pedagang bisa lanjut membuka usaha kuliner. Namun daging anjing dapat diganti dengan daging lainnya.


"Saya sebenarnya kalau mereka ahli masak, anjingnya ganti kambing saja, atau ayam, atau yang lain. Jadi tetap bisa bekerja di situ," ungkap dia.

Adapun alasan Ganjar kukuh dengan pelarangan daging anjing, salah satunya ialah masalah rabies. Selain itu, daging anjing disebut bukan untuk dikonsumsi.

"Kan nanti bahaya rabies juga sangat tinggi. Saya sudah minta ke publik juga ada pro kontra, tapi kan anjing bukan untuk dikonsumsi. Menurut saya, dikurangilah, jangan yang itu," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads