Mobil Dinas Mewah Bupati Karanganyar Dikritik, Bagaimana Aturannya?

Mobil Dinas Mewah Bupati Karanganyar Dikritik, Bagaimana Aturannya?

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 12:10 WIB
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman (Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai belanja mobil dinas mewah Bupati Karanganyar tak berpihak pada rakyat. Lalu bagaimana aturan mainnya?

"Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri, itu kan cc-nya (mobil Rubicon) masih dalam batas ketentuan. Tetapi jenisnya (mobil Rubicon yang dijadikan mobdin Bupati Karanganyar) bukan jenis mobil biasa, tapi luxury car," jelas Zaenur kepada detikcom, Kamis (5/12/2019).

Menurut penelusuran detikcom, pembelian mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Pengertian Kendaraan Dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota tertulis dalam pasal 1 butir (g) Permendagri Nomor 7/2006 yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 1

g. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.

Jika melihat pada lampiran Permendagri, kapasitas silinder maksimal yang diperbolehkan untuk bupati/wali kota sebesar 3.200 cc.

Berikut ini rinciannya:

1. Gubernur: 1 unit sedan (maksimal 3.000 cc), 1 unit jeep (maksimal 4.200 cc)
2. Wakil Gubernur: 1 unit sedan (maksimal 2.500 cc), 1 unit jeep (maksimal 3.200 cc)
3. Bupati/Wali Kota: 1 unit sedan (maksimal 2.500 cc), 1 unit jeep (maksimal 3.200 cc)
4. Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: 1 unit sedan (maksimal 2.200 cc), 1 unit jeep (maksimal 2.500 cc)

Jika mobil yang dibeli melebihi ukuran standar, diatur dalam Pasal 18 ayat (5):

Pasal 18

(5) Kendaraan dinas yang sudah ada dan melebihi ukuran standar dapat dipertahankan.

Zaenur menjelaskan secara umum yang menjadi persoalan adalah etika.

"Jadi, kalau secara aturan hukum, memang dia cc-nya masih masuk. Masalahnya jadi memang kembali lagi pada etika. Seperti tadi, kurang peka, kurang tepat, kurang berpihak kepada rakyat," sambungnya.


Lantas Zaenur menyinggung mengenai asas kepentingan umum dalam penyelenggaraan negara. Asas kepentingan umum ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.



"Asas kepentingan umum itu artinya mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif. Jadi lebih mendahulukan kepentingannya umumnya daripada kepentingan para pejabat negaranya," terangnya.

Jika merujuk asas ini, kata Zaenur, seyogianya Pemkab Karanganyar lebih mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sarana umum daripada membeli mobil mewah untuk sang bupati.

"Kalau anggaran hampir Rp 2 miliar itu misalnya dibelikan jenis lain misalnya (Mitsubishi) Pajero Sport atau (Toyota) Fortuner yang hanya Rp 600 (juta), misalnya kan, kemudian kan ada sisa Rp 1,4 (miliar) ya," tuturnya.


"Itu kan bisa digunakan untuk pos anggaran lain yang lebih penting, seperti di bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, atau kesehatan atau juga bidang-bidang infrastruktur yang di situ juga masih misalnya jadi masalah," lanjutnya.

Selain asas kepentingan umum, Zaenur menyinggung mengenai asas proporsionalitas antara hak dan kewajiban pejabat daerah. Bagi Zaenur, pembelian mobdin Bupati Karanganyar jenis Rubicon itu melebihi kepatutan dan kewajaran.

"Untuk level bupati di Jawa Tengah, Rubicon itu menurut saya melebihi kewajaran, melebihi kepatutan. Karena dia termasuk luxury car, termasuk barang yang mewah, mobil yang mewah, sehingga itu menurut saya kurang proporsional begitu," pungkas dia.
Halaman 2 dari 2
(ush/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads