Data tersebut diperoleh dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI) yang bertemu Ganjar hari Selasa (4/12). Di Solo saja menurut DMFI tercatat ada 82 warung yang menyajikan olahan daging anjing sedangkan di Solo Raya ada 100 warung lebih.
"Kita mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," kata Ganjar kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Ia menjelaskan, anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi dan sudah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pada Pasal (1) mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.
"Undang-undang juga tidak membolehkan. Umpama beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan. Nanti biar kepala dinas saya memanggil dinas-dinas terkait," tegasnya.