"Hari ini kami dari tim penyidik Kejari Kulon Progo melakukan giat berupa penggeledahan di Kantor Balai Desa Banguncipto," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidaus) Kejari Kulon Progo, Noviana Permanasari kepada wartawan usai penggeledahan di Kantor Balai Desa Banguncipto, Rabu (4/12/2019).
"Kami geledah sejumlah dokumen terkait penggunaan APBDdes yang berasal dari dana desa maupun dari ADD, maupun dari PAD dan pihak ketiga lainnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dokumen itu ada kami minta, berupa LPJ tahun 2014-2018, dokumen APBDes murni maupun perubahan tahun 2014-2018, kemudian ada juga berupa SPP dan SPM, itupun tidak lengkap. Karena kami hanya temukan yang tahun 2018 dan hanya beberapa, untuk SPM SPP tahun 2014-2017 tidak ada di ruang bendahara," katanya.
Dokumen-dokumen itu disita karena kedua tersangka diduga melakukan pemotongan dana, lalu ada kegiatan yang sengaja di mark up dan bersifat fiktif. Selain dokumen tersebut, dia mengaku belum ada barang lain yang disita dari Balai Desa Banguncipto.
"Kalau untuk barang lain nggak ada, kami hanya temukan dokumen terkait penyimpangan APBDes. Selanjutnya akan kami pilah dulu yang terkait dengan penyelewengan dana desa," katanya.
Noviana menambahkan, bahwa setelah penggeladahan ini penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Bahkan, rencananya penyidik akan memanggil beberapa saksi lagi.
"Akan ada pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lagi," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Banguncipto, Syaiful Anwar mengatakan, bahwa penyidik menggeledah empat ruangan. Keempat ruangan itu adalah ruang Kepala Desa,ruang bendahara, ruang kasi dan ruang kaur.
"Yang disita tadi dokumen-dokumen berupa surat permohonan pencairan dana," ujarnya.
Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, menambahkan bahwa penetapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 6 November. Menyikapi laporan itu, jaksa langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah 14 hari penyelidikan, kami temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif yang mengarah kepada 2 orang itu," katanya saat ditemui wartawan di kantor Kejari Kulon Progo, Rabu (4/12).
"Dari situlah kemudian ditingkatkan jadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keduanya sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (Selasa 3/12/2019)," sambung Widagdo.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan pula ketidaksamaan antara surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Bahkan ada juga temuan pengadaan seragam PKK yang fiktif dan tidak terealisasi, namun masuk dalam laporan.
"Dan semua itu sudah dilakukan keduanya dari tahun 2014 sampai tahun 2018. Selama kurun waktu 4 tahun itu negara telah dirugikan hingga Rp 1,15 miliar," ucapnya.
Halaman 2 dari 3