Kapolsek Randublatung AKP Supriyo mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan alat mesin pertanian kepada korbannya dengan harga murah.
Untuk meyakinkan korban, SM mengaku sebagai polisi dan menyebutkan barang yang dijualnya itu adalah barang bukti tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polsek Randublatung untuk mengelabui korban," kata Supriyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Pelaku menawarkan barang bukti hasil sitaan berupa dua unit mesin diesel dengan harga Rp 10 juta. Dalihnya bisa dibayar setengah harga dulu dan dilunasi bulan depan.
"Dari situlah korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada tersangka untuk membeli mesin diesel yang dijanjikan tersebut. Korban memberikan uangnya, namun barangnya justru tak kunjung diterimanya," terang Supriyo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama dan yang kedua kali ini akhirnya dapat digagalkan polisi. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Randublatung guna penyidikan lebih lanjut.
"Dari perbuatannya selain mencoreng citra Polri di mata masyarakat, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
Tonton juga Polisi Gadungan Rampas Uang dan Ponsel Wanita di Kendari :
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini