"Alur di Desa Sukorini itu kawasan lindung 3 atau L3. Jadi kalau ada yang mau mengajukan izin penambangan atau penataan harus ada analisis dampak lingkungan (AMDAL)," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Klaten, Srihadi saat dimintai konfirmasi detikcom di kantornya, Rabu (4/12/2019).
Menurut Srihadi, tidak bisa sembarangan dilakukan penambangan di kawasan lindung. Sebab selain harus melengkapi AMDAL yang dikeluarkan Pemprov Jateng, pihak yang mengajukan juga harus melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi saja belum cukup sebab harus disertai konsultasi. Konsultasi dengan semua pihak," sambung Srihadi.
Setelah itu selesai, imbuh Srihadi, baru izin dikaji. Namun jika izinnya penambangan maka harus mengantongi izin usaha penambangan (IUP) dari Provinsi Jateng.