13 Ribu Anjing Dikonsumsi di Solo Raya, Ganjar Minta Ada Perda Larangan

13 Ribu Anjing Dikonsumsi di Solo Raya, Ganjar Minta Ada Perda Larangan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 12:44 WIB
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menginstruksikan pemerintahan daerah di Solo Raya membuat aturan jelas soal konsumsi daging anjing. Karena tercatat ada 13.700 anjing dikonsumsi tiap bulannya di wilayah tersebut.

Data tersebut diperoleh dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI) yang bertemu Ganjar hari Selasa (4/12). Di Solo saja menurut DMFI tercatat ada 82 warung yang menyajikan olahan daging anjing sedangkan di Solo Raya ada 100 warung lebih.

"Kita mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," kata Ganjar kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi dan sudah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pada Pasal (1) mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.


"Undang-undang juga tidak membolehkan. Umpama beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan. Nanti biar kepala dinas saya memanggil dinas-dinas terkait," tegasnya.


Kepada warung yang menyajikan olahan anjing, Ganjar mengajak agar mengalihkan bisnisnya. Sedangkan bagi yang terbiasa mengkonsumsi, Ganjar mengatakan masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin.

"Makanlah daging yang memang layak untuk dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak. Nanti bahayanya adalah rabies dan ini akan merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan," pungkasnya.


DMFI juga menyebut pasokan daging anjing datang dari Jawa Barat yang notabene belum terbebas rabies. Akibatnya tingkat konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) di Jawa Tengah, anjing salah satunya cukup tinggi, padahal Jateng dinyatakan tidak ada kasus rabies sejak 1995, hal itu diperkuat oleh Kementerian Pertanian yang mengeluarkan surat keputusan Nomor 892/Kota/TN.560/9/1997.

"Kondisi saat ini banyak (anjing) yang dikirim ke Jateng. Makanya kita minta pemerintah ambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi itu, Salariga, Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen. Solo paling banyak. Selain konsumsi daging, alat transportasinya juga memicu penyakit rabies," kata Karin Franken selaki Koordinator DMFI Pusat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads