"Kami hari ini melimpahkan 2 berkas kasus suap Bupati Kudus," kata jaksa dari KPK, Joko Hermawan, di Semarang, Selasa (3/12/2019).
Joko menjelaskan dua berkas tersebut atas nama Bupati nonaktif Kudus M Tamzil dan staf khususnya, Agoes Soeranto. Sebelumnya Akhamd Shofian yang menyuap bupati sudah disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Eko Budi Supriyanto, mengatakan pelimpahan berkas perkara suap Bupati Kudus tersebut sudah diterima dan selanjutnya akan menunjuk hakim dan menentukan waktu sidang.
"Selanjutnya akan ditentukan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Eko.
Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.
Simak Video "Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Mendagri Ungkit Kasus Bupati Kudus"
(alg/rih)