Barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal. Barang itu merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2918 sampai April 2019. Nilai rokok ilegal dan cairan vape yang dimusnahkan mencapai Rp 2.816.694.780 dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.874.767.952.
Kepala KPP Bea-Cukai Kota Tegal Igo Budidarma mengatakan penindakan terhadap barang barang ilegal ini adalah wujud sinergi antarinstansi di wilayah kerja Bea-Cukai Tegal, baik melalui pertukaran informasi maupun dengan melaksanakan operasi bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen hasil tembakau ilegal, sehingga bisa menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah kerja Bea-Cukai Tegal.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan cara disiram minyak solar dan dibakar di depan kantor Bea Cukai Tegal di Jalan Sumbawa, Kota Tegal. Sedangkan cairan vape ilegal dimusnahkan dengan cara ditumpahkan dan dibuang.
Tonton juga video Kejari Jombang Musnahkan Barbuk Narkoba dari 108 Pengedar:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini