Limbah cair kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bersegel PT Rayon Utama Makmur (RUM) dibuang dan mencemari pekarangan warga di Brebes. Perusahaan serat sintetis asal Sukoharjo itu membantah telah membuang limbah tersebut.
Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan dua perusahaan dalam memproses limbah. PT RUM, kata dia, memang tidak diizinkan mengolah beberapa jenis limbah.
"Maka ada limbah yang harus diolah perusahaan yang lebih bisa. Lalu ada pihak yang membawa. Jadi pihak yang mengangkut saja harus tersertifikasi. Namanya PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB)," kata Bintoro saat dihubungi detikcom, Senin (2/12/2019).
Bintoro menyebut kesalahan murni pada PT MTLB. Pihaknya mengaku punya bukti bahwa limbah tersebut sudah diangkut oleh pihak lain.
"Kami ada bukti hitam di atas putih, surat perjanjian kerja sama. Setiap hari kan ada kendaraan yang mengangkut limbah. Kami punya catatan, kapan kendaraan dilepas, driver-nya siapa, teknisi, kenek siapa, semua tercatat," ujar dia.
PT RUM pun menyesalkan atas kejadian tersebut. Sebab reputasi PT RUM dikhawatirkan jatuh akibat kesalahan dari pihak lain.
"PT RUM sangat menyesalkan dan dirugikan. Karena kondisi di Sukoharjo sudah mulai kondusif. Setelah maintenance kemarin, sempat keluar bau, sekarang landai. Tapi baru selesai itu kok muncul lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, limbah cair berwarna kuning kecoklatan mencemari pekarangan milik Karso (59), warga Dukuh Satir, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Brebes. Lokasinya berdekatan dengan bantaran Kali Pedes.
Cairan berbau menyengat ini, menurut Karso menyebabkan pohon-pohon di pekarangan mati dan juga menimbulkan sesak napas bagi yang menghirupnya.
"Dibuangnya di pekarangan saya. Bau sangat menyengat dan bisa membuat sesak napas. Limbah ini merusak tanaman karena pada mati. Tanah yang terkena limbah ini juga ikut terbakar," ujar Karso, Senin (2/12/2019).
Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan dua perusahaan dalam memproses limbah. PT RUM, kata dia, memang tidak diizinkan mengolah beberapa jenis limbah.
"Maka ada limbah yang harus diolah perusahaan yang lebih bisa. Lalu ada pihak yang membawa. Jadi pihak yang mengangkut saja harus tersertifikasi. Namanya PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB)," kata Bintoro saat dihubungi detikcom, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bintoro menyebut kesalahan murni pada PT MTLB. Pihaknya mengaku punya bukti bahwa limbah tersebut sudah diangkut oleh pihak lain.
"Kami ada bukti hitam di atas putih, surat perjanjian kerja sama. Setiap hari kan ada kendaraan yang mengangkut limbah. Kami punya catatan, kapan kendaraan dilepas, driver-nya siapa, teknisi, kenek siapa, semua tercatat," ujar dia.
PT RUM pun menyesalkan atas kejadian tersebut. Sebab reputasi PT RUM dikhawatirkan jatuh akibat kesalahan dari pihak lain.
"PT RUM sangat menyesalkan dan dirugikan. Karena kondisi di Sukoharjo sudah mulai kondusif. Setelah maintenance kemarin, sempat keluar bau, sekarang landai. Tapi baru selesai itu kok muncul lagi," pungkasnya.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, limbah cair berwarna kuning kecoklatan mencemari pekarangan milik Karso (59), warga Dukuh Satir, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Brebes. Lokasinya berdekatan dengan bantaran Kali Pedes.
Cairan berbau menyengat ini, menurut Karso menyebabkan pohon-pohon di pekarangan mati dan juga menimbulkan sesak napas bagi yang menghirupnya.
"Dibuangnya di pekarangan saya. Bau sangat menyengat dan bisa membuat sesak napas. Limbah ini merusak tanaman karena pada mati. Tanah yang terkena limbah ini juga ikut terbakar," ujar Karso, Senin (2/12/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini