Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V KPK, Kunto Ariawan, mengatakan bahwa potensi kehilangan pajak terutama pajak daerah ada tiga faktor.
Yakni bisa disebabkan pemerintah daerah saat melakukan pungutan ada negosiasi dengan pengusaha. Kemudian karyawan perusahaan yang belum melaporkan semua pendapatan pajak karena dulunya masih menggunakan sistem manual. Dan sudah menarik pajak dari konsumen, tapi belum semua disetorkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dengan alat monitor pajak, Kunto menyebut sejauh ini bisa menyelamatkan Rp 2,2 triliun dari seluruh Indonesia.
"Dengan penggunaan alat ini, Rp 2,2 triliun untuk negara, jadi gitu dan sekali lagi ini kan belum tentu adanya kecurangannya yang tiga tadi, belum tentu dari karyawannya, belum tentu dari petugas pajaknya ataupun pengusahanya, bisa jadi pengusahanya belum pungut 10 persennya," ujarnya.
Sementara untuk Kota Magelang sudah uji coba 10 alat monitor pajak dan rencananya akan ditambah 40 alat.
Upaya pencegahan tindak pidana korupsi juga terus dilakukan oleh KPK. Ada delapan area pencegahan meliputi perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan penguatan inspektorat, manajemen ASN, dana desa, manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
"Kita ada kriteria-kriterianya, misalnya perencanaan penganggaran sudah menggunakan aplikasi, terus pengadaan barang dan jasa harus ada pendampingan dari inspektorat agar tidak ada kecurangan. Kalau poin-poin itu sudah dilaksanakan, dia dapat 100 persen. Untuk di Kota Magelang ini nomor 11, saya lupa skornya kalau nggak salah sudah sekitar 80 persenan ya tadi, nomor 11 seluruh Jawa Tengah," tuturnya.
Halaman 2 dari 1











































