"Kemarin Senin (25/11) anak pelaku apel, selanjutnya kami jadwalkan assessment psikologis dan neurotropiknya dari lembaga yang ada di Bantul dan (dilakukan) oleh dokter," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda ustafa Kamal saat dihubungi detikcom, Selasa (26/11/2019).
Disebut sebagai 'anak pelaku' karena pelaku penusukan masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil sementara assessment itu, Mustafa menyebut secara garis besar anak pelaku mengalami gangguan jiwa dengan penjelasan secara lebih detail.
"Kemarin gangguan jiwanya (anak pelaku) itu berkaitan dengan neurotropiknya, yaitu otaknya. Jadi penanganannya harus intensif, karena menurut dokter otaknya (anak pelaku) terlalu (mendapat) banyak tekanan," ujarnya.
"Assessment juga dilakukan agar ada proses pemulihan neurotropiknya, dan pemulihannya mungkin dengan pengobatan terhadap anak pelaku ini," sambung Mustafa.
Mustafa mengatakan bahwa proses hukum anak pelaku akan tetap lanjut.
"Kita juga masih menunggu hasil penelitian kemasyarakatan dan rekomendasi dari Bapas Wonosari," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini