"Di dalam lakukan perubahan itu, kita harus berada dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan. Jadi perubahan itu tidak kemudian menjungkirbalikkan semua, perubahan itu harus di dalam kerangka kesepakatan-kesepakatan yang ada dan jangan sampai kemudian menghilangkan kesepakatan itu," katanya, Minggu (24/11/2019) malam.
Hal tersebut diungkapkan Ma'ruf saat memberi sambutan dalam acara Maulid Baginda Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Hilal Alaidid, Jalan Dongkelan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menjelaskan, bahwa khilafah itu adalah islami namun yang Islami bukan hanya negara yang menganut paham khilafah. Mengingat banyak negara Islam yang tidak menganut paham tersebut.
"Ada orang bertanya, apa khilafah itu bukan islami, saya bilang islami khilafah itu, tapi yang islami tidak hanya khilafah, kerajaan juga islami. Buktinya Saudi Arabia, dia Islam, dia kerajaan, juga Yordania dan Kuwait. Republik juga islami, seperti Mesir, Pakistan, Turki, jadi kalau soal islami semua islami, bukan hanya khilafah yang islami itu," katanya.
Simak juga video Ma'ruf Amin Minta NU Berinovasi Mengikuti Zaman:
Ma'ruf juga membahas alasan paham khilafah tidak diterima di Indonesia. Menurutnya, hal itu kembali pada kesepakatan tadi, di mana Indonesia adalah negara republik.
"Kenapa khilafah tidak diterima? Saya bilang bukan ditolak, tapi tertolak, kenapa? Karena menyalahi kesepakatan. Bukan hanya khilafah, (Indonesia) diganti kerajaan juga tidak boleh, karena kita sudah mempunyai kesepakatan NKRI, negara republik," ucapnya.
"Jadi bukan soal islami apa tidak islami. Karena itu kalau membicarakan khilafah itu sebetulnya tidak perlu ngotot begitu, artinya proposional saja. Itu sudah jelas, bahwa tidak mungkin. Sama saja, coba bawa khilafah ke Saudi Arab juga tidak mungkin diterima karena di sana sudah menetapkan negaranya itu kerajaan, seperti kita menetapkan republik maka selain republik akan ditolak. Saya rasa itu jelas," sambung Ma'ruf.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini