Pakar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Krishna Djaya Darumurti, menyarankan agar pembahasan mengenai aturan kenaikan cukai rokok melibatkan stakeholder terkait, yakni para pelaku industri dan petani tembakau.
"Bagaimanapun juga, walaupun itu (kenaikan cukai rokok) bentuk kewenangan sebagai diskresi pemerintah untuk menetapkan itu, tetap saja para pihak itu (industri dan petani tembakau) harus juga dilibatkan," kata Krishna kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna membenarkan keputusan menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok merupakan kewenangan pemerintah. Namun Krishna memberikan catatan. Menurutnya, pengambilan kebijakan itu tetap harus melibatkan stakeholder terkait.
"Tapi kalau tidak dilibatkan alasannya (pemerintah) itu harus kuat, yaitu tidak boleh merugikan kepentingan lainnya yang terkait dengan perokok ini atau kaitan dengan rokok ini. Harus semua dipertimbangkan, sehingga tidak ada yang dirugikan," tegasnya.
Sementara kini, lanjutnya, pemerintah terkesan mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan masukan pelaku ekonomi industri rokok. Krishna khawatir kebijakan yang terkesan sepihak itu justru akan merugikan pelaku ekonomi rokok.
"Kita kan mendengar petani tembakau juga termasuk yang merasa dirugikan. Oleh karena tentu kapasitas daya beli perokok itu juga akan terbatas. Apakah itu (kenaikan cukai) tidak membawa korban pada pihak yang lain, itu yang menjadi pertanyaan," tuturnya.
Sekretaris LKRI pusat, Tony Priliono, mengatakan sebenarnya pihaknya tidak mempersoalkan kenaikan cukai rokok. Hanya saja ia meminta agar hak konsumen dalam hal ini perokok dapat dilindungi oleh negara, bukan justru hak tersebut direnggut.
"Dari segi konsumen (cukai rokok) mau naik atau mau nggak naik itu nggak persoalan sebenernya. Kalau masih tetep pengen merokok banyak cara, tidak harus beli rokok, nglinting sendiri juga bisa. Beli tembakau sendiri, nglinting sendiri juga bisa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 telah menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata 23% dan HJE rokok rata-rata 35% mulai tahun 2020. Kenaikan itu menjadi kontroversi bagi para pelaku industri rokok.
Halaman 2 dari 2