"Ya saya kira itu (gugatan atas UU Keistimewaan DIY yang dilayangkan ke MK) adalah hak konstitusi yang dimiliki oleh Mas Felix ya," ujar Willie kepada wartawan di Banyu Mili Resto, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (22/11/2019).
Namun Granad, lanjut Willie, enggan mengomentari gugatan Felix. Willie beralasan pihaknya belum mempelajari secara utuh gugatan yang dilayangkan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan China yang beralamat di Kota Tangerang, Provinsi Banten, itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
undang
Kendati tidak terlibat dalam proses pengajuan gugatan, namun Granad mendukung penuh langkah hukum yang diambil Felix. Apalagi Felix tengah memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara yang dinilai sedang didiskrikminasi.
"Kalau dari Mas Felix minta bantuan pada kita, kita pasti akan mendukung," kata Willie.
Seperti diketahui, gugatan yang diajukan Felix sudah diterima panitera MK dengan tanda terima No 1926/PAN.MK/XI/2019 tanggal 15 November 2019. Felix menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf d UU Keistimewaan DIY yang mengatur tentang pertanahan.
Dalam gugatannya, Felix menyebut keberadaan UU Keistimewaan DIY itu melegitimasi Surat Instruksi No K.898/i/A/1975 perihal penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI nonpribumi. Instruksi tersebut ditandatangani Wagub DIY kala itu.
Pada intinya, instruksi yang ditujukan kepada Wali Kota dan Bupati di DIY itu melarang WNI nonpribumi memiliki hak milik atas tanah. Tetapi nonpribumi seperti WNI keturunan China masih bisa memperoleh hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan sejenisnya.
"Kami mohon majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf D bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pinta Felix.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini