"Pada 18 November 2019, Bapak Haryadi Suyuti menunjuk kami untuk mendampingi sebagai penasihat hukumnya," kata Muhammad Ikbal dalam keterangannya, Kamis (21/11/2019).
Ikbal bersama timnya dari kantor advokat Muhammad Ikbal SH & Rekan menyebutkan Haryadi menunjuknya sebagai penasihat hukum dalam kapasitas pribadi. Bukan sebagai Ketua DPD Golkar DIY maupun Wali Kota Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikbal menegaskan pihaknya mulai mendampingi untuk menghadapi berbagai tudingan langsung maupun tidak langsung kepada Haryadi yang dinilai sudah terindikasi bukan kritik sehat. Tapi lebih mengarah pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik yang diselimuti ujaran kebencian.
Menurutnya, tudingan-tudingan yang menyangkut diri pribadi Haryadi tidak berdasar kuat sehingga indikasinya ke arah fitnah.
"Hal itu sangat merugikan pribadi dan keluarga klien kami, baik sebagai Ketua DPD Partai Golkar DIY maupun sebagai Wali Kota Yogyakarta," ujarnya.
"Kami sebagai penasihat hukum klien kami tidak segan untuk melakukan tindakan hukum dengan meminta klarifikasi juga somasi," sambung Ikbal.
Terlebih, lanjut Ikbal, jabatan Haryadi sebagai Ketua DPD Golkar DIY maupun Wali Kota Yogyakarta diraih melalui tahapan konstitusional. Jika ada oknum atau pihak tertentu yang ingin melengserkan Haryadi dari jabatannya itu dengan inkonstitusional, pihaknya siap melawan.
"Kami akan melakukan upaya hukum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Daerah (PD) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul meminta DPP Golkar segera menggelar musyawarah daerah luar biasa (musdalub). Mereka menuntut Ketua DPD Golkar DIY Haryadi Suyuti lengser dari jabatannya.
Sikap PD AMPG ini mendukung langkah DPD Golkar Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul yang telah mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Haryadi Suyuti. Pengajuan mosi ke DPP Golkar itu disebut sebagai langkah untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar DIY.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini