Forum Dialog Lintas Iman Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

Forum Dialog Lintas Iman Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 20:26 WIB
Foto: Istimewa/detikcom
Sleman - Tokoh dan aktivis lintas agama dari Papua hingga Aceh menghadiri forum 'dialog dan kerjasama lintas iman untuk Indonesia yang lebih baik, damai, dan toleran secara kritis-konstruktif'. Forum dialog ini diinisiasi Institut DIAN/Interfidei.

Forum dialog itu berlangsung dari tanggal 19-20 November 2019 di Hotel Merapi-Merbabu, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hadir dalam forum itu di antaranya Franz Magnis Suseno, Daniel Dhakidae, Amin Abdullah.

Direktur Institut DIAN/Interfidei, Elga Sarapung, menjelaskan forum dialog ini digelar karena dilatarbelakangi keprihatinan atas terjadinya berbagai kasus intoleransi di Indonesia. Selain itu juga karena kecenderungan meningkatnya konservatisme dalam beragama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjadinya sejumlah kasus ekstrimisme-terorisme di daerah-daerah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, yang lebih memprihatinkan adalah pandangan dan sikap intoleran telah merasuk ke institusi pendidikan," kata Elga, Rabu (20/11/2019).

Sementara itu lanjut Elga, cara pandang dan sikap toleran yang ada belum berhasil mendorong terwujudnya demokrasi deliberatif. Buktinya ketegangan dan konflik menggunakan identitas agama sebagai sarana penggerak massa kerap berulang kembali.

Dengan berbagai permasalahan yang ada, forum dialog lintas iman yang digagas Institut DIAN/Interfidei ini telah berhasil menelurkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah, masyarakat sipil dan media.

"Negara tidak boleh toleran terhadap kelompok intoleran dan penyelenggara negara harus menegaskan kembali komitmen kebangsaannya dalam perumusan kebijakan publik," ungkap Elga.

Selanjutnya menguatkan fungsi Ombudsman dan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) untuk mereview setiap kebijakan publik yang diskriminatif dan intoleran. Kementerian Dalam Negeri membatalkan produk kebijakan daerah (Perda provinsi, kabupaten/kota, perdes, peraturan gubernur/bupati/walikota/kepala desa dan sejenisnya) yang bertentangan dengan konstitusi.

"Mendorong Pemerintah untuk segera membuat Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama dan Kepercayaan," katanya.

Menurutnya pemerintah (Kemenkominfo) harus menyusun regulasi untuk mencegah tersebarnya hoaks & ujaran kebencian tanpa melakukan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat & berekspresi. Merevisi dan/atau menghapus pasal UU ITE, dan undang-undang/kebijakan yang mengekang kebebasan berpendapat.

"Pemerintah harus melibatkan platform-platform media sosial dan masyarakat sipil dalam penyusunan regulasi terkait media sosial. Pemerintah membuat regulasi sanksi denda bagi platform yang menyebarkan hoax, fake news, dan ujaran kebencian," katanya.

Selanjutnya mendorong platform media sosial bertanggung jawab untuk menangkal konten-konten kebencian dan melakukan langkah tegas bagi bot dan buzzer yang menyebarkan konten kebencian. Selain itu mendorong media untuk ikut mengkampanyekan toleransi dan memberitakan contoh-contoh keteladanan kepada publik.

Terkaitan bidang pendidikan, pemerintah harus melakukan penguatan kompetensi guru semua mata pelajaran dalam membangun nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan peserta didik. Pemerintah mengembangkan dan mendorong penggunaan bahan ajar (dalam berbagai bentuk) yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal.
Halaman 2 dari 2
(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads