Polres Boyolali yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung memburu pelakunya. Akhirnya, pelaku bernama Syaid Muhammad Ferhad (39), berhasil diringkus tim Sapu Jagad Polres Boyolali.
"Pelaku kami tangkap di daerah Yogyakarta," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, Rabu (20/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 18.30 WIB, lalu. Korbannya yakni sejumlah siswa SMK Karya Nugraha, Boyolali.
Saat itu pelaku, Syaid Muhammad Ferhad, warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur sekitar Pukul 09.00 WIB, mendatangi SMK Karya Nugraha. Pelaku mengaku dari Event Organizer, Laweyan Entertainment mengiming-imingi mengajak grup tari sekolah tersebut untuk tampil di sebuah acara yang akan dihadiri bupati.
Pelaku bertemu dengan salah seorang guru sekolah, dan ingin melihat penampilan tari siswa sekolah tersebut. Kemudian, siswa yang mengikuti grup tari sebanyak 20 siswa dikumpulkan di salah satu kelas. Setelah melihat penampilan tari, para siswa kemudian diajak foto bersama di sebuah rias pengantin di wilayah Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Namun saat sesi foto, siswa diminta untuk tidak membawa telepon seluler (ponsel). Seluruh Ponsel siswa dikumpulkan pelaku. Saat itulah, pelaku kemudian kabur. Tanpa sepengetahuan siswa, pelaku kabur dengan membawa motor salah satu siswa, Yamaha NMax dan ponsel yang dikumpulkan tersebut.
"Ada 13 HP (handphone) yang dibawa kabur," jelas Iptu Mulyanto.
Sadar telah menjadi korban penipuan, akhirnya guru yang mendampingi para siswa, Kristanto, melaporkan ke Polres Boyolali. Tim Sapu Jagad Satuan Reskrim Polres Boyolali, yang dipimpin Iptu Wikan SK, langsung melakukan penyelidikan.
Wajah pelaku kebetulan juga diketahui karena sempat difoto oleh siswa. Akhirnya, keberadaan pelaku diketahui berada di wilayah Yogyakarta. Tim langsung mengejarnya dan melakukan penangkapan.
Ponsel para siswa yang dibawa kabur sebagian sudah dijual oleh pelaku. Tinggal satu Ponsel yang masih dibawanya, sedangkan lainnya telah dijual.
"Ngakunya sekali (beraksi). Sendirian," jelasnya.
Kini pelaku masih dalam penyidikan petugas untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini