Kepada wartawan, pelaku mengaku sempat hendak menolong korban usai kecelakaan terjadi, Kamis (14/11/2019). Namun niat itu diurungkannya saat melihat banyak warga yang berdatangan ke lokasi.
"Saat tabrakan, saya terjengkang, sedangkan korban terlempar hingga terbang di atas saya sebelum jatuh di (jalan) cor-coran," kata Joko Pitoyo di Mapolres Sragen, Senin (18/11/3019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pelaku, saat itu korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Darah banyak mengucur dari bagian kepala. Karena ketakutannya, pelaku pun memutuskan lari karena khawatir menjadi sasaran amuk massa yang mulai berdatangan.
"Saya makin ketakutan saat ada (warga) yang mengejar. Dari jauh jaket saya yang terlihat, sehingga jaket saya lepas dan saya duduki. Setelah mereka tidak terlihat, jaket itu kemudian saya buang di Sungai Semplak, setelah itu saya pulang," kata pelaku.
Sesampainya di rumah, pelaku tidak bisa lepas dari rasa takut. Dirinya bahkan mengaku tak berani tidur di rumah, karena takut sewaktu-waktu ada warga yang mendatangi rumahnya.
"Malamnya saya tidur di sawah. Tidak bisa tidur di rumah. Takut massa datang ke rumah saya," ujarnya.
Pelaku juga bercerita, masih sempat menjadi khatib sholat Jumat di masjid kampungnya. Namun setelah itu, pelaku mengaku belum bisa melepaskan rasa takut dan perasaan bersalahnya.
"Di rumah iya, sempat mengisi khotbah di masjid kampung. Saat itu saya terus mendoakan semoga korban selamat, semoga nggak apa-apa," ujar pelaku.
Malam harinya, pelaku akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri karena rasa bersalahnya semakin menjadi. Pelaku menghubungi polisi, dan mengaku sebagai orang yang menabrak korban.
"Waktu itu sebenarnya kita sudah kantongi identitas pelaku. Namun di saat bersamaan dia (pelaku) pro aktif. Kita jemput di area kolam renang Doeng Cuo, karena tidak berani ke sini (mapolres) sendiri," terang Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan.
Menurut Yimmy, pelaku akan tetap diproses secara profesional dan dijamin keamanaannya, meskipun korbannya adalah anggota Polres Sragen.
"Kita jamin tidak ada persekusi. Jadi pengakuan pelaku ini sekaligus menegaskan kejadian ini ada kecelakaan murni. Sama sekali tidak ada motif lain karena antara pelaku dengan korban tidak saling kenal," tegas Yimmy.
Ia menerangkan, pasal 310 ayat 4 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Pelaku lalai memastikan kondisi sekitar aman sebelum memastikan untuk memutar balik kendaraannya sehingga memicu kecelakaan. Ini dibuktikan olah TKP petugas yang menunjukkan saat tabrakan, kondisi motor pelaku dalam posisi melintang dengan roda depan sudah melewati as jalan, atau sudah berada di jalur berlawanan," terang Yimmy.
"Pelaku berupaya untuk melarikan diri, tidak ada tindakan menolong korban, kemudian membuang barang bukti jaket. Sehingga kami terapkan pasal yang kedua yakni pasal 312," terang Yimmy.
"Kita jamin tidak ada persekusi. Jadi pengakuan pelaku ini sekaligus menegaskan kejadian ini ada kecelakaan murni. Sama sekali tidak ada motif lain karena antara pelaku dengan korban tidak saling kenal," tegas dia.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sragen, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan, kejadian tabrak lari menewaskan Bripka Kurniawan, Kamis (14/11). Korban tewas usai bertabrakan dengan pengendara motor lain di jalan Sidodadi - Masaran, tepatnya di Dusun Driyan, Desa Sidodadi, Kecamatan Masaran. Pelaku sempat dikejar warga hingga Kebakkramat, Karanganyar, namun berhasil meloloskan diri.
Halaman 2 dari 2











































