Pelaku hari ini, Senin (18/11/2019) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen berikut barang bukti berupa sepeda motor nopol AD-5385-AVE yang dikendarai pelaku. Kemudian sepeda motor nopol AD-6441-DIC, jaket pelaku, helm pelaku dan korban, serta STNK.
"Jadi pelaku ini, setelah bertabrakan dengan korban kemudian melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, kami sudah sempat kantongi nopol pelaku, namun pelaku kemudian menghubungi kami untuk menyerahkan diri," ujar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, dalam rilis pers kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan pelaku, sebelum putar balik sudah melihat sekeliling. Karena merasa kondisi jalan sepi, dia jalan (putar balik). Ternyata ada korban melintas dari arah depan pelaku, dan menabrak bagian persneling dan jatuh," terang Yimmy.
Setelah tabrakan, pelaku mengaku sempat memeriksa kondisi korban. Menurut pelaku, saat itu korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Namun karena melihat massa banyak yang berdatangan, pelaku memutuskan untuk lari.
"Alasannya karena takut dikeroyok massa. Saat lari itu sempat dikejar warga namun berhasil lolos," tambahnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sragen, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan, kejadian tabrak lari menewaskan Bripka Kurniawan, Kamis (14/11). Korban tewas usai bertabrakan dengan pengendara motor lain di jalan Sidodadi - Masaran, tepatnya di Dusun Driyan, Desa Sidodadi, Kecamatan Masaran. Pelaku sempat dikejar warga hingga Kebakkramat, Karanganyar, namun berhasil meloloskan diri.
Halaman 2 dari 2











































