"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia (BUMN) badan hukum perdata," kata Mahfud usai acara silaturahmi akademisi Yogyakarta di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (15/11/2019).
"Badan hukum perdata itu tunduk kepada undang-undang PT, undang-undang perseroan terbatas, tunduk ke situ. Bukan (tunduk) undang-undang ASN (aparatur sipil negara)," sambung mantan Katua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud lantas mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung ke Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Nanti coba tanyakan ke Pak Erick, ini kan pemerintah menunjuk di situ nggak dalam jabatan publik, komisaris, dikontrak misalnya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka tanya di badan perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya, boleh nggak. Jadi nggak tunduk pada (UU) ASN, nggak tunduk pada undang-undang hukum tata negara negara, itu undang-undang hukum perdata, biasa," pungkas dia.
Pengakuan Ahok: Nyaris Gabung Perusahaan Erick Thohir:
(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini