"Dalam masalah ini (pengucapan salam semua agama), LBM PWNU DIY menghukumi boleh selama tidak disertai dengan mempraktikkan ibadah agama lain dan karena ada unsur hajat untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan bersama," jelas Fajar, Kamis (14/11/2019).
Untuk mengurai persoalan ini, Fajar terlebih dahulu menjelaskan mengenai salam umat Islam yang berbunyi 'assalamualaikum...'. Menurutnya, mayoritas ulama tidak memperbolehkan pengucapan salam kepada nonmuslim, tapi sebagian berpendapat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun pendapat ini ternyata tidak ijmak (mufakat). Artinya, sebagian ulama justru memperbolehkan salam (assalamualaikum) untuk nonmuslim dengan alasan berbuat baik dan bersikap adil sebagaimana perintah Alquran surah Al Mumtahinah: 8," terangnya.
Diperbolehkannya pengucapan salam 'assalamualaikum' kepada nonmuslim juga tertuang dalam tafsir Al-Qurthubi, yang menjelaskan pendapat Ibnu Uyainah tentang ayah QS Al Mumtahinah: 8. Pendapat tersebut juga didukung Ibnu Abbas dan An Nakha'i.
Namun, lanjut Fajar, permasalahan berkembang ketika salam yang diucapkan itu tidak hanya 'assalamualaikum', melainkan juga salam agama lain seperti 'om swastisatu', 'sotthi hotu', 'shalom', dan lainnya. Dalam kasus ini, LBM NU DIY menyebutnya boleh.
"Apalagi jika makna salam tersebut hanya merupakan alih bahasa dengan muatan makna yang sama, yaitu mendoakan keselamatan, maka sama dengan hukum mengucapkan salam kepada nonmuslim, yaitu boleh menurut sebagian ulama," tutupnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini