"Yang bersangkutan bisa dikatakan apes (kecelakaan usai mengonsumsi sabu). Memang sudah kami amati sejak lama," kata Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Heru Sanusi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (12/11/2019).
Heru menjelaskan AS menjadi target operasi sejak lama. Pada Senin (11/12) kemarin, AS jatuh saat mengendarai sepeda motor jenis matik di jalan raya Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten. Akibat kecelakaan itu, kakinya patah dan dia dibawa ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dikoordinasikan dengan Satuan Narkoba, dua paket masing-masing seberat 0,24 gram dan 0,19 gram itu dipastikan adalah sabu-sabu. Saat diperiksa, AS juga mengaku mengonsumsi sabu sebelum kecelakaan.
Heru menambahkan, AS kini menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 112 dan 127 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara 4-12 tahun.
Simak juga video "Kecelakaan di Tol Cipularang Km 96, Kepala Bus Hancur" :
(rih/rih)










































