"Awal terungkapnya karena ada laporan, karena si korban cerita ke teman sekolahnya lalu ke gurunya sekolahnya. Setelah itu gurunya melaporkan ke ibu korban dan langsung dilaporkan ke Polres. Informasi dari guru kemudian dilaporkan ke orang tuanya," kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo kepada wartawan di Mapolres Purbalingga, Selasa (12/11/2019).
Sigit menjelaskan bahwa korban dan tersangka tinggal dalam satu rumah di Purbalingga. Tersangka melakukan perbuatannya tersebut sejak korban berumur 9 tahun. Karena takut, korban terus menuruti kemauan ayah tirinya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut pengakuan tersangka, B (38), hal tersebut dilakukan karena anak tirinya selalu meminta uang jajan. Sehingga dirinya melakukan persetubuhan tersebut sebagai imbalan uang jajan yang diminta oleh anak tirinya.
"Alasan disetubuhi karena (korban) minta uang jajan, istri ada di rumah," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan tersangka selama ini tanpa diketahui oleh sang istri. Tersangka memberikan imbalan uang jajan usai menyetubuhi korban sekitar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
"Istri ada di rumah dan istri tidak tahu karena beda kamar," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini