Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Klaten Saat Tunggu Pembeli COD

Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Klaten Saat Tunggu Pembeli COD

Achmad Syauqi - detikNews
Selasa, 12 Nov 2019 11:21 WIB
Dua pengedar sabu yang dibekuk Polres Klaten (Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten - Seorang pengedar narkoba di Klaten, ABS (23), dibekuk polisi saat sedang menunggu pembelinya yang akan bertransaksi secara cash on delivery (COD). Dari pengembangannya, polisi menyita 50 paket sabu dari tangan tersangka lain berinisial BS (24).

"Kami tangkap tersangka di dekat gapura Desa Tangkisan Pos, Kecamatan Jogonalan. Sebelumnya, kami ikuti dari Solo," ungkap Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Heru Sanusi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (12/11/2019).

Heru menjelaskan ABS ditangkap pada Kamis (7/11/2019) pukul 15.00 WIB. Awalnya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,49 gram yang sudah dipesan seorang pembeli dan akan bertransaksi secara COD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari penangkapan ABS itu, polisi mengembangkan ke pelaku lain, yaitu BS, yang diduga anak buah ABS. BS ditangkap di rumahnya pada Jumat (8/11) pagi.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah BS, ditemukan 50 paket sabu siap edar. Sebanyak 24 paket plastik kecil masing-masing seberat 1 gram dan 26 paket lain masing-masing berisi sabu seberat 0,5 gram.

Keterangan dari tersangka ABS, lanjut Heru, barang haram itu didapatkan dari seseorang di Solo.

"Setelah menangkap ABS dan ada informasi barang dari seseorang di Solo, kami langsung koordinasi. Namun belum didapatkan alat bukti sejauh ini," imbuh Heru.

Heru menjelaskan tersangka ABS berperan membeli dan mengedarkan sabu. Sedangkan BS bertugas memecah barang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 6-20 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.


Dalam kesempatan yang sama, ABS mengakui ditangkap saat menunggu pemesanan di gapura desa.

"Saya baru empat bulan dan barang katanya dari seseorang di LP, tapi saya tidak bertemu orangnya. Saya cuma ambil di jalan," katanya.

Sementara itu, BS mengakui hanya bertugas menimbang sabu-sabu yang didapat dari ABS. Soal dijual ke mana, dia tidak mengetahui.

"Saya cuma nimbang saja dan jualnya ke mana saya tidak tahu. Dapat upah sekitar Rp 400 ribu," jelasnya.


Ibu tersangka ABS, yakni IS (40), hadir saat jumpa pers digelar. Wanita tersebut menangis saat polisi membacakan ancaman hukuman bagi para tersangka.

"Yang satu itu anak saya. Saya tidak menyangka jadi begini," tutur IS sambil tersedu.

IS, yang awalnya berdiri di barisan media, akhirnya duduk dan bersandar ke dinding sambil terus menangis.

Dia mengatakan ABS merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja di bengkel.

Keluarga tidak menyangka ABS akhirnya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Sehari-hari, tidak ada perilaku aneh dari anaknya.

ABS mengaku baru empat bulan berbisnis sabu dengan keuntungan Rp 1,5 juta per bulan.

"Saya baru empat bulan ini. Saya juga tidak memakai sabu," katanya.
Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads