Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan IR ditangkap pada Minggu siang di Pasar Senen, Jakarta.
Pelaku pembunuhan ini, menurut Kristanto, bisa diungkap setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman petugas di lapangan. Sebelumnya, petugas mengamankan istri siri IR, yakni Cs, dan anaknya, Ow. Keduanya diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan keduanya inilah polisi semakin yakin IR adalah pelakunya. Lebih-lebih setelah ditemukan barang bukti berupa baju yang berlumuran darah yang dibuang oleh istri siri pelaku di sungai tidak jauh dari rumahnya.
"Jadi, setelah melakukan pembunuhan, pelaku pulang dengan baju yang berlumuran darah. Dia bawa juga handphone milik korban yang kondisinya terdapat darah juga," kata Kristanto.
Oleh pelaku, istrinya disuruh membuang barang bukti pakaian bersimbah darah ke sungai. Sedangkan Ow berperan menjual handphone milik korban ke Comal.
"Hasil penjualan handphone milik korban yang laku Rp 550 ribu ini oleh pelaku kemudian digunakan untuk berangkat ke Jakarta," lanjutnya.
Polisi mengungkap hasil autopsi jasad wanita penjaga warung yang jadi korban pembunuhan sadis di Pemalang. Korban diketahui meninggal akibat luka pukulan di kepalanya.
"Kalau korban meninggal dunia akibat pukulan dengan menggunakan botol minuman suplemen ke arah kepala," ujar Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan kepada wartawan di kantornya, Senin (11/11/2019).
Selain luka akibat benda tumpul, ada luka akibat benda tajam. Sebelumnya, polisi mengamankan sebuah gunting yang diduga digunakan pelaku berinisial IR untuk menghabisi korban.
Apa alasan pelaku sampai tega membunuh korban? "Saat berhubungan badan, korban meminta uang Rp 200 ribu kepada tersangka. Karena tersangka hanya memiliki uang Rp 50 ribu, terjadi perselisihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan.
Atas perbuatannya tersebut, IR dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Saat ini tersangka telah diamankan Polres Pemalang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kristanto.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini