"Kalau korban meninggal dunia akibat pukulan dengan menggunakan botol minuman suplemen ke arah kepala," ujar Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, kepada wartawan di kantornya, Senin (11/11/2019).
Selain luka akibat benda tumpul, ada pula luka akibat benda tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi telah mengamankan sebuah gunting yang diduga digunakan pelaku berinisial IR untuk menghabisi korban.
"Saat ini tersangka telah diamankan Polres Pemalang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap terjadi cekcok antara korban dan pelaku soal uang Rp 200 ribu setelah keduanya berhubungan badan.
![]() |
"Karena tersangka hanya memiliki uang Rp 50 ribu, maka terjadi perselisihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur Kristanto.
Atas perbuatannya tersebut, IR dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini