"Saat berhubungan badan, korban meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada tersangka. Karena tersangka hanya memiliki uang Rp 50 ribu, maka terjadi perselisihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan kepada wartawan di kantornya, Senin (11/11/2019).
Atas perbuatannya tersebut, IR dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tersangka telah diamankan Polres Pemalang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kristanto.
Diberitakan sebelumnya, mayat perempuan bersimbah darah dan telanjang ditemukan dalam sebuah warung di Jalingkut Pemalang pada senin (6/11). Korban sehari-hari diketahui sebagai penjaga warung tersebut.
Tonton jugavideo Rekonstruksi Kasus Mayat dalam Karung, Pelaku Cekik Korban:
Setelah memeriksa TKP dan sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap IR yang melarikan diri di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (10/11).
Kepada polisi, IR mengaku sempat pulang ke rumahnya di Pekalongan usai membunuh korban. IR pulang dengan menggunakan pakaian yang berlumuran darah dan membawa handphone milik korban yang juga penuh darah.
Warung yang menjadi lokasi pembunuhan wanita bersimbah darah di Pemalang. Foto: Robby Bernardi/detikcom |
Baju tersebut kemudian dibuang oleh istri siri IR yakni CS. Sedangkan handphone korban dijual oleh anak CS, yakni OW.
"Hasil penjualan handphone milik korban yang laku sebesar Rp 550 ribu ini oleh pelaku kemudian digunakan untuk berangkat ke Jakarta," lanjutnya.
Halaman 2 dari 2












































Warung yang menjadi lokasi pembunuhan wanita bersimbah darah di Pemalang. Foto: Robby Bernardi/detikcom