Pelawak Qomar Hadapi Vonis Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktor

Pelawak Qomar Hadapi Vonis Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktor

Imam Suripto - detikNews
Senin, 11 Nov 2019 11:53 WIB
Nurul Qomar menjalani persidangan di PN Brebes. (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Sidang perkara penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu pada Senin (11/11/2019) dengan terdakwa Nurul Qomar memasuki babak akhir. Anggota grup lawak Empat Sekawan ini menjalani sidang pembacaan putusan (vonis).

Sidang pembacaan vonis ini dihadiri oleh para pelawak yang tergabung dalam PASKI (Persatuan Artis Seniman Komedi Indonesia). Beberapa yang hadi antara lain Eman, Ginanjar, Ivan (Sekjen Paski), Topik Lala, Farli, Ustad Memet, dan Jamil.

Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada sahabatnya tersebut. Selain itu, sidang juga dihadiri oleh kubu Umus selaku penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sesuai jadwal di PN Brebes, sidang dengan terdakwa anggota pelawak empat sekawan itu akan dilaksanakan pukul 10.00. Pantauan di PN Brebes, Nurul Qomar telah datang di dampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu dituntut 3 tahun.


Jaksa Penuntut Umum, Bahtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan, terdakwa Qomar dijerat pelanggaran pasal 263 ayat 2 KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusah tatanan dunia pendidikan.

Hingga berita ini ditulis, proses sidang masih berlangsung.




Simak juga video Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu:

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads