Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kudus Agus Sumarsono menyatakan ada ratusan warga dengan aliran kepercayaan telah memiliki e-KTP di Kudus.
"Ada banyak, ya, ratusan penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu, baru 20 orang di Kabupaten Kudus yang telah urus e-KTP dengan kolom kepercayaan. Yang lain belum mengajukan," katanya saat ditemui di kantor Disdukcapil Kudus, Jalan Sunan Muria, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ketika Negara Mengurusi Iman Warganya |
Ke-20 orang itu berasal dari penghayat Kepercayaan yang bermukim di wilayah Kecamatan Undaan. Selama ini, di kecamatan itu memang banyak warga penganut kepercayaan yang tinggal, di antaranya di Desa Kutuk dan Karangrowo.
Pihaknya mengaku saat ini Disdukcapil Kabupaten Kudus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para penghayat kepercayaan, terkait perubahan kolom agama ini. Seperti yang terakhir dilakukan, yakni pada Oktober 2019.
"Penghayat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, harus kami layani. Itu kami sudah sosialisasikan supaya penghayat kepercayaan boleh ganti KTP, yang sebelumnya di kolom agamanya itu tanda strip," ucapnya.
Dia juga menjelaskan proses pengubahan data e-KTP untuk kelompok penghayat sama seperti pengubahan data pada umumnya. Mereka tinggal mendatangi kantor kecamatan dengan membawa bukti pendukung dari pimpinan alirannya.
Dia menjelaskan saat ini, secara keseluruhan, jumlah warga Kudus yang wajib memiliki KTP sebanyak 634.159 orang.
"Dari jumlah itu, 99,4 persen sudah mempunyai KTP," imbuh dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini