Ngaku Jadi Guru, Pelajar Ini Ancam dan Sebar Foto Intim Siswi SMP

Ngaku Jadi Guru, Pelajar Ini Ancam dan Sebar Foto Intim Siswi SMP

Rinto Heksantoro - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 15:47 WIB
Jumpa pers kasus UU ITE dan pornografi yang menjerat pelajar, di Mapolres Kebumen, Kamis (7/11/2019). (Rinto Heksantoro/detikcom)
Kebumen - Seorang pelajar SMK di Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mengancam dan menyebarkan foto bagian intim siswi sekolah menengah pertama (SMP) di media sosial. Dalam aksinya, tersangka berinisial D ini mengirim pesan WhatsApp (WA) dan mengaku sebagai guru di sekolah para korban.

"Untuk tersangka masih di bawah umur. Korbannya lebih dari lima siswi yang juga masih di bawah umur," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (7/11/2019).

Dijelaskannya, antara tersangka dan korban sebelumnya sudah saling mengenal. Namun, saat beraksi, tersangka bermodus mengirimkan pesan melalui WA dan mengaku sebagai guru IPA para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam pesan WA itu tersangka juga mengaku disuruh oleh temannya yang berprofesi seorang dokter untuk meminta foto bagian intim para korban sebagai bahan penelitian penyakit kanker payudara dan kanker serviks.

"Para korban percaya. Kemudian mengirimkan foto bagian tubuh yang diinginkan tersangka. Tujuannya ya untuk memuaskan pelaku sendiri. Namun oleh pelaku kemudian foto korban juga disebar melalui grup WA dan medsos sehingga para korban akhirnya tahu," jelas Rudy.

"Korban lain bahkan ada yang diancam fotonya akan disebar lagi jika tidak menuruti keinginan tersangka. Korban akhirnya melapor kepada petugas dan akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di sekolahnya," imbuh Rudy.

Sementara itu, tersangka berdalih melakukan perbuatan tersebut hanya karena iseng belaka. Meski menyesal, kini ia harus tetap berurusan dengan hukum.

"Ya cuma iseng saja, Mas," jawabnya singkat.


Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua ponsel tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (1) subsider Pasal 45 B UU ITE atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads