Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Tengah Tarsono mengatakan para WNA yang melanggar itu berasal dari Korea, Belgia, Pakistan, dan Singapura. Mereka berada di Indonesia untuk bekerja.
"Dari 11 yang melanggar, 8 di antaranya dideportasi, sedangkan 3 orang hanya dikenai denda. Mereka berasal dari Korea, Belgia, Pakistan, dan Singapura. Paling banyak dari Korea Selatan. Biasanya mereka pakai visa wisata, tapi digunakan untuk kerja," terang Tarsono kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarsono mengatakan total tercatat ada 486 orang asing yang beraktivitas di wilayah eks Karesidenan Pati. Sedangkan di Jawa Tengah terdapat 4.948 WNA dengan tercatat 85 WNA melakukan pelanggaran.
"Untuk kerawanan di Pati sendiri tidak terlalu. Pelanggaran hanya administrasi, tidak sampai proyustisia. Kami bekerja sama dengan pihak terkait," katanya.
Kanim Imigrasi Kelas II Non-TPI Pati Surjono menilai angka pelanggaran itu terbilang cukup tinggi dan ditengarai masih banyak yang belum terungkap. Atas dasar itulah, kantor Imigrasi Pati membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat kecamatan di wilayah Pati, Rembang, Blora, dan Jepara.
"Supaya lebih efektif dan efisien. Paling penting tidak mengganggu orang asing di daerah itu. Timpora yang dibentuk hingga tingkat kecamatan tersebut untuk memantau keberadaan warga asing hingga titik RT/RW. Keberadaan mereka benar-benar bermanfaat untuk sekitar dan menghindari efek negatif," jelasnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini