Lagi, Polresta Solo Menang Praperadilan Kasus Tabrak Lari Manahan

Lagi, Polresta Solo Menang Praperadilan Kasus Tabrak Lari Manahan

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 15:38 WIB
Sidang praperadilan kasus tabrak lari overpass Manahan di PN Surakarta, Selasa (5/11/2019). (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Polresta Surakarta kembali menang dalam sidang gugatan praperadilan kasus tabrak lari overpass Manahan. Ini ketiga kalinya Polresta Surakarta memenangi gugatan.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (5/11/2019). Hakim tunggal Sunaryanto menolak gugatan yang dilayangkan Marthen Jelipele, suami korban meninggal dalam tabrak lari overpass Manahan, Retnoning Tri.

Selaku kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestuti mengatakan gugatan itu ditolak karena Marthen dianggap bukanlah pelapor kasus ataupun pihak ketiga yang berkepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pemohon ini bukan pelapor kasus. Pelapornya saat itu adalah masyarakat yang mengetahui kejadian kecelakaan itu," kata Iptu Rini seusai persidangan.

Dia juga mengatakan polisi telah bekerja sesuai dengan prosedur. Saat ini kasus masih berjalan dalam tahap penyelidikan.

"Kami tidak menghentikan kasus. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Dan kami selalu mengirimkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan)," ujarnya.


Sementara itu, kuasa hukum Marthen Jelipele, Sapto Dumadi Ragil Raharjo, mengaku menghormati keputusan hakim. Namun pihaknya masih bertekad mengawal kasus tabrak lari yang terjadi pada 1 Juli 2019 itu.

"Klien kami berharap kepolisian bekerja secara profesional. Pelakunya harus ditangkap, karena tidak mungkin pelaku ini hilang. Apakah kami akan menggugat lagi, nanti saya akan diskusi dulu dengan keluarga," pungkasnya. (bai/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads