Hal itu diungkapkan Tamzil dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin hakim ketua Antonius Widjantono. Tamzil mengaku tidak meminta atau menerima uang yang berkaitan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.
"Staf saya pernah membawa uang ke ruangan saya, tapi saya tolak. Pada saat itu Agus tidak memberitahu saya dari siapa uang itu," kata Tamzil, Senin (4/11/2019).
Ia menyebut staf khusus Bupati, Agus Soeranto pernah masuk ke ruangannya dan membawa uang. Namun saat itu Tamzil menolak dan mengaku takut KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamzil membantah segala tuduhan soal suap, termasuk soal jual beli jabatan. Menurutnya jika terdakwa dan istrinya naik jabatan maka memang sudah lolos seleksi.
"Jadi kalau terdakwa Akhmad Shofian dan istrinya kemudian lolos seleksi ya berarti memang dia memenuhi syarat. Udah gitu aja," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa dari KPK menyebut terdakwa memberikan uang tunai secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 750 juta kepada Muhammad Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto agar Muhammad Tamzil mengangkat terdakwa dalam jabatan administrator atau eselon III-A dan mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kabupaten Kudus. Untuk diketahui, Uka Wisnu merupakan ajudan bupati.
Menurutnya, terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Dispendukcapil Kab Kudus, dimutasi menjadi Sekretaris BPPKAD Kab Kudus karena memiliki kompetensi.
"Saya melihat yang bersangkutan memiliki kompetensi di jabatan itu. Maka saya tempatkan dia di situ. Namun karena mendapat teguran Mendagri, maka saya jadikan plt,"tambah dia.
Untuk diketahui ada 3 tersangka dalam kasus ini yaitu Tamzil, Akhmad Sofian, dan Agus Soeranto. Sampai saat ini baru Akhmad yang sudah menjalani persidangan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini