"Belum, belum ada (aturan di Pemda DIY mengenai penggunaan cadar). Kita nggak pernah ngurusi itu," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, kepada wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Senin (4/11/2019).
Sultan menuturkan, aturan tata cara berpakaian bagi ASN merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Oleh karenanya, pihaknya tak bisa mengatur cara berbusana ASN yang bertugas di Pemda DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kan ada kebijakan. Itu kan urusan pemerintah pusat, bukan daerah wewenangnya," terang Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu.
Sementara sejauh ini, tutur Sultan, pihaknya juga belum menerima laporan mengenai ada atau tidaknya ASN di lingkungan Pemda DIY yang menggunakan cadar.
"Nggak, nggak (ada laporan). Ya anane nek ono beleduk (Ya adanya penutup muka kalau ada debu)," ucap Sultan disambut tawa para wartawan.
Baca juga: Tafsir Cadar dan Narasi Radikalisme |
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo tegas melarang ASN di kementeriannya mengenakan cadar. Menurutnya, kebijakan ini hanya berlaku di Kemenpan RB, sementara masing-masing Pemda bebas menentukan kebijakannya.
"Oh nggak ada imbauan (ke Pemda), masing-masing Kepala Daerah, masing-masing Kepala Instansi punya kewenangan untuk mengatur. Sama juga lah, Pemred Anda juga punya hak untuk mengatur masing-masing wartawannya," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini