"Tersangka hari ini kita bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soesilo Slawi Bagian Kejiwaan," kata Kapolsek Warurejo Polres Tegal, AKP Nugroho kepada wartawan di RSUD Dr Soesilo Slawi, Kamis (31/10/2019).
Nugroho menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan karena Wahudin memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Menurut penuturan keluarga, Wahudin beberapa kali masuk rumah sakit jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwawancara terpisah, Suselo, Glorio Immanue menyampaikan, pihaknya memeriksa kejiwaan tersangka Wahudin untuk memastikan ada tidaknya ada gangguan kejiwaan yang sesuai atau yang berhubungan dengan perilaku kriminal. Kata dia, ada beberapa tahap pemeriksaan untuk memastikan kondisi kejiwaan seseorang.
"Selanjutnya agak panjang, proses pemeriksaan ada tiga dan membutuhkan tiga hari. Prosesnya masih terus berlanjut. Hari ini merupakan proses awal di hari pertama pemeriksaan," kata dr Glorio usai memeriksa Wahudin.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan awal tidak bisa dijadikan dasar atas kondisi Wahudin. Proses pemeriksaan yang dilakulan ini juga harus berdasarkan Undang-Undang karena ada Permenkes yang mengaturnya.
"Dalam satu minggu ini ketiga porses semua tahapan diharapkan bisa kelar. Biasanya tujuh hingga 14 hari hasilnya baru bisa diketahui. Setelah tahap akhir nanti ada rapat untuk menentukan atau membuat visum bersama-sama," pungkas Glorio.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini