"Sesuai Pasal 31 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, seharusnya segala aktivitas yang berhubungan dengan pembangunan hotel itu harus dihentikan karena berpotensi melanggar UU karena bangunan (kawasan kantor PTPN X) itu dinyatakan sebagai terduga bangunan cagar budaya," kata juru bicara Klaten Heritage Community (KHC), Hary Wahyudi, saat ditemui dalam acara diskusi di Klasis, Klaten, Kamis (31/10/2019).
KHC telah melayangkan surat ke berbagai pihak, termasuk ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Dari surat itu turun pemberitahuan bahwa sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke kantor pusat PTPN X di Surabaya dan Bupati Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama itu belum ada, pekerjaan diminta tidak dilakukan,'' tambahnya.
Sesuai dengan Pasal 31 ayat 5 UU Cagar Budaya, selama proses pengkajian benda, bangunan, struktur atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, maka tetap dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya. KHC akan mengawal masalah itu sambil menunggu hasil pengaduan dan kajian. Sebab, selama ini, apabila sudah diregistrasi, 50 persen mengarahnya ke cagar budaya.
Anggota KHC, Sugiarto, menambahkan bangunan itu memiliki nilai sejarah tinggi. Sebab, merupakan laboratorium perkebunan di masa penjajahan Belanda yang membawahi wilayah Jawa Tengah, yang dibangun pada 1898. Bangunan seusia itu di Klaten ada banyak. Termasuk di sekitar kawasan PTPN di tengah kota Klaten.
Sementara itu, Penanggung Jawab Urusan Umum BPCB Jateng, Heny Wijayati, mengatakan, berdasarkan munculnya pemberitaan pembangunan hotel di Kota Klaten yang menggunakan tanah dan bangunan kantor PTPN X di Jl Pemuda Tengah Nomor 225, BPCB telah mengirim surat tertanggal 23 Oktober 2019 nomor 422/ B19/ KB/ 2019 ke kantor PTPN X di Surabaya.
"Isinya perihal pendirian hotel di PTPN X Klaten dan dijelaskan bahwa bangunan PTPN X itu sudah terdaftar di sistem registrasi nasional cagar budaya nomor PO2015100501312 dengan nama rumah dinas perkebunan dan masuk kriteria diduga cagar budaya. Guna memperjelas status itu diperlukan kajian TACB kabupaten dan jika belum ada bisa dilakukan TACB provinsi," jelasnya saat dihubungi melalui telepon.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Klaten, Pramana Agus Wijanarka, mengatakan wilayah itu dari sisi zonasi tidak ada masalah karena di Perda Tata Ruang memang untuk kantor dan permukiman. Namun, karena ada masukan masyarakat berkaitan bangunan terduga cagar budaya, pemkab sudah menggelar rapat bersama instansi lain.
![]() |
"Kami sudah rapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu membahas surat dari BPCB ke Bupati. Hasilnya, karena di Klaten belum ada TACB, kami akan segera berkoordinasi dengan TACB Jateng untuk meminta kajian bangunan PTPN itu. Namun, dari informasi yang kami dapat, bangunan itu tidak semuanya terduga cagar budaya," jelasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini