Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi Santoso menjelaskan rapat koordinasi itu telah memutuskan UMP DIY tahun 2020 sebesar Rp 1.704.608,25 atau naik 8,51 persen dari UMP 2019.
"Rapat Koordinasi bersepakat bahwa UMP sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 ada kenaikan 8,51 persen dari upah minimum provinsi 2019, yaitu besarannya menjadi 1.704.608,25," jelas Andung, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak-pihak terkait dalam rapat, kata Andung, telah bersepakat metode yang dipakai dalam penghitungan UMP tahun 2020 adalah memakai PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan berdasarkan angka inflasi di DIY.
Selain menetapkan UMP, lanjutnya, peserta rapat menentukan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) di DIY. Merujuk aturan, besaran UMK di lima kabupaten/kota di DIY diwajibkan di atas nilai nominal UMP.
"Untuk (UMK) Kabupaten Gunungkidul (disepakati) Rp 1.705.000, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.750.500, Kabupaten Bantul Rp 1.790.500, Kabupaten Sleman Rp 1.846.000, dan Kota Yogyakarta Rp 2.004.000," jelasnya.
Baca juga: UMP Tertinggi Vs Terendah di 2020 |
Surat keputusan Gubernur DIY tentang besaran UMP DIY 2020 rencananya terbit pada 1 November 2019. Sedangkan SK berkaitan dengan UMK di lima kabupaten/kota akan terbit pada 2 November 2019.
"Setelah upah minimum kabupaten/kota ditetapkan, maka upah minimum provinsi tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota," ungkap Andung.
Disinggung mengenai UMP DIY yang masih menjadi terendah se-Indonesia, Andung tak berkomentar terlalu jauh. Sebab, Pemda DIY, katanya, hanya menjalankan apa yang diamanatkan dalam PP No 78 Tahun 2015.
"Iya, karena orientasinya kan tidak bisa diubah, jadi seragam di semua provinsi. Kenaikan (UMP) yang dibuat PP ini adalah model disengker, jadi tidak mungkin berubah di tempat lain... sama sampai 2020," tutupnya.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini