Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi Santoso menjelaskan rapat koordinasi itu telah memutuskan UMP DIY tahun 2020 sebesar Rp 1.704.608,25 atau naik 8,51 persen dari UMP 2019.
"Rapat Koordinasi bersepakat bahwa UMP sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 ada kenaikan 8,51 persen dari upah minimum provinsi 2019, yaitu besarannya menjadi 1.704.608,25," jelas Andung, Rabu (30/10/2019).
Pihak-pihak terkait dalam rapat, kata Andung, telah bersepakat metode yang dipakai dalam penghitungan UMP tahun 2020 adalah memakai PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan berdasarkan angka inflasi di DIY.