"Istilahnya kaji ulang itu kembali ke Undang-Undang dasar yang asli, yang asli dikembalikan dulu," ujar Try kepada wartawan seusai sosialisasi kaji ulang perubahan UUD 1945 di Bale Raos Kraton Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: JK Minta Amandemen UUD 1945 Sangat Terbatas |
Ia menyarankan materi amendemen UUD 1945 yang sudah dilakukan empat kali dikaji ulang. Materi amendemen yang dinilai cocok di zaman sekarang, kata Try, bisa dipertahankan dengan catatan hanya dijadikan adendum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Panglima ABRI ini sebenarnya tidak alergi terhadap amendemen UUD 1945. Hanya, lanjutnya, amendemen itu harusnya dimaksudkan untuk menyempurnakan atau melengkapi, bukan mengganti isi UUD 1945.
"Kalau sekarang (amendemen) sudah mengganti (isi UUD 1945), buktinya MPR sudah bukan MPR yang dulu. Sistem kita MPR itu, rakyat yang di situ. Makanya (MPR) tiga (golongan), DPR, utusan daerah dan utusan golongan," tuturnya.
Selanjutnya Try mengkritisi hilangnya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di UUD 1945 hasil amendemen. Padahal merujuk UUD 1945 yang asli, tugas presiden ialah melaksanakan GBHN yang disusun oleh lembaga tinggi MPR.
"Jadi (MPR) kasih (arahan), GBHN laksanakan. Presiden melaksanakan, nanti lima tahun dia pertanggungjawabkan ke MPR. Sekarang langsung pilihannya, itu bukan Pancasila," tegasnya.
Jika UUD 1945 yang asli dikembalikan, sistem pemilihan umum yang sekarang akan berubah. Tidak akan ada lagi pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, karena mereka dipilih oleh lembaga MPR.
"Yang namanya presiden, gubernur, bupati, wali kota dipilih oleh DPR-DPR itu, semua kok (pemilihan) langsung gimana ini. Wong yang liberal saja nggak gitu. Tahu Amerika? Yang liberal saja nggak gitu," pungkas dia.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, yang juga menghadiri sosialisasi di Bale Raos, mengatakan, jika UUD 1945 yang asli dikembalikan, tidak akan mengubah Indonesia menjadi otoriter seperti pada masa Orde Baru.
"Nggak, nggak ada hubungannya," ujar Sultan saat ditanya wartawan bukankah diberlakukannya UUD 1945 yang asli justru akan menjadikan Indonesia kembali ke masa Orde Baru.
"Sebetulnya amendemen itu memang masih kurang, jadi perlu diluruskan," tutupnya.
Halaman 2 dari 2