Berbagai barang bukti itu dimusnahkan siang ini di kantor lama BBPOM Semarang, Jalan Madukoro. Kepala BBPOM Semarang Safriansyah mengatakan ada tiga kategori barang bukti yang sudah diamankan tersebut.
"Total produk ilegal yang dimusnahkan oleh BPOM di Semarang senilai Rp 3.126.000.000. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan sisanya dilakukan pemusnahan dengan menggunakan jasa perusahaan pemusnah limbah di Karawang," kata Safriansyah, Selasa (29/10/2019).
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan membakar menggunakan insinerator mobile dan digilas. Barang tersebut merupakan barang ilegal dan kedaluwarsa.
Safriansyah menyebut ada lima tersangka yang sudah diproses hukum dengan inisial AF dari Demak, OMG dari Semarang, SM dari Kebumen, S dari Kebumen, dan AK dari Semarang. Kasus mereka adalah obat tradisional ilegal dan kosmetika ilegal.
![]() |
"Tahun ini total ada 14 perkara dengan 14 pelaku. Yang sudah proses hukum lima tersangka," ujarnya.