Mereka tidak mendapatkan kios dipersilakan untuk berpindah ke pasar hewan yang tak jauh dari pasar sementara. Sesuai aturan pedagang unggas tidak boleh menyatu dengan pasar rakyat.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Demak, Siti Zuarin menuturkan sesuai standar nasional pasar rakyat harus terpisah dengan pasar unggas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasar Mranggen sendiri menampung 1.283 pedagang. Dari jumlah itu 1.110 merupakan pedagang lama yang berizin.
"Ada dua lantai, dan untuk pembagiannya lokasi sesuai zona," imbuhnya.
Dari pantauan, pasar sementara sudah mulai ditinggalkan oleh pedagang. Hanya terlihat para pedagang ayam jasa pemotongan ayam, sayur, dan pakaian.
Namun, sebagian besar pedagang sudah berpindah ke Pasar Mranggen yang resmi dibuka Bupati HM Natsir, Rabu (9/10/2019) lalu.
Erwanto (35), salah seorang pedagang ayam mengaku belum pindah karena tidak mendapatkan kios di pasar usai direnovasi tersebut.
"Ada 20 pedagang dan pemotongan ayam bingung tidak dapat kios atau lapak di pasar yang baru. Makanya, belum pindah," katanya.
Dirinya dan pedagang ayam lainnya sudah memberikan surat kepada dinas terkait dan dilakukan audiensi. Namun, hasilnya mereka tidak dapat berjualan di area Pasar Mranggen.
"Surat sudah, audiensi sudah. Tapi hasilnya memang kami tidak dapat lapak di pasar yang baru. Katanya kalau jual ayam hidup tidak boleh bareng dengan daging," paparnya.
Siti (48), pedagang ayam lainnya juga mengaku tidak dapat berjualan lagi karena pasar sementara rencananya akan ditutup.
"Kami mau kalau harus membayar, yang penting dapat kios. Selama ini kami tidak pernah diajak rembuk. Padahal, di pasar yang belum direnovasi dulu kami jualan, sudah 30 tahun di sana. Ini kok malah tidak ada jatah," katanya.
Sementara, Fajar (34) pemilik jasa pemotongan ayam menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada kepastian kios atau lapak bagi dirinya.
"Belum ada. Lalu, saya dan yang lainnya ini mau usaha dimana," tandasnya.
Halaman 2 dari 2