Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Ipda Maryono mengatakan, bahwa kejadian bermula saat Lutfi Satriyansyah dan Faiz Priya Ardiyanto, keduanya warga Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta mengendarai motor jenis matic bernomor polisi AB 6908 VH secara berboncengan sekitar jam 1 siang.
Memasuki jalur lambat di Jalan Ringroad Selatan, tepatnya sebelah barat jembatan Dongkelan, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan tiba-tiba korban kehilangan kendali atas motornya. Di saat yang sama, di sisi utara jalur lambat terdapat truk bernomor polisi K 1474 YH sedang melakukan bongkar muatan.
"Jadi korban ini melaju dari arah Barat ke Timur, dari keterangan saksi-saksi di TKP korban diduga melakukan aktivitas lain yakni bercanda dengan temannya saat berkendara," ucapnya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (26/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maryono melanjutkan, akibat tabrakan itu motor korban menabrak bagian belakang truk. Sedangkan korban dan temannya tergeletak di dekat truk tersebut.
"Untuk yang pengemudi (Lutfi) meninggal dunia di TKP, sedangkan untuk pembonceng (Faiz) meninggal di RSUD Penembahan Senopati (Bantul)," katanya.
Lebih lanjut, Lutfi meninggal dunia karena mengalami luka memar pada bagian dada. Sedangkan Faiz mengalami luka berat pada bagian kepala.
Selain itu, saat mengendarai motor ternyata baik korban dan temannya tidak menggunakan helm. Bahkan, dari penelusuran polisi, kedua orang itu belum memiliki SIM.
"Info dari saksi-saksi, keduanya tidak pakai helm saat kejadian. Selain itu, pengemudi (Lutfi) ini baru kelas 6 SD dan temannya (Faiz) ternyata juga masih di bawah umur," ucapnya.
Berkenaan dengan kejadian tersebut, ia mengimbau kepada para orangtua agar tidak memberi izin anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai motor. Bukan tanpa alasan, hal itu untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini