Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Heri Kurniawan mengatakan, modus peredaran yang digunakan yaitu meletakkan kardus berisi rokok itu di bagian belakang sedangkan bagian depan diisi kardus makanan ringan. Plat nomor palsu juga disiapkan untuk mengelabui petugas.
"Plat nomor palsu digunakan agar tidak bisa dilacak petugas. Saat ini sudah kami sita barang bukti berupa plat nomor palsu tersebut," kata Heri kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Jumat (25/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu saat dibuka, rokok berbagai jenis merek tersebut jumlahnya sekitar Rp 2 juta dan berasal dari Jepara. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 840 juta.
"Rokok 2 juta batang ini rencananya akan kirim ke Jambi. Kerugian mencapai Rp 840 juta," tuturnya.
Baru seorang tersangka yang kini diamankan yaitu sopir bernama Dasril. Sedangkan pemilik jutaan rokok ilegal tersebut masih dalam pengejaran. Dasril dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda dua kali dari nilai cukai.
"Kami telah melimpahkan berkas perkaranya, berikut tersangka dan barang bukti. Saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Semarang untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan," tandas Heri. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini