Pencuri Baterai Tower BTS Dibekuk Polisi, Beraksi Lintas Daerah

Pencuri Baterai Tower BTS Dibekuk Polisi, Beraksi Lintas Daerah

Ragil Ajiyanto - detikNews
Jumat, 25 Okt 2019 13:54 WIB
Pencuri Baterai Tower BTS Dibekuk Polisi, Beraksi Lintas Daerah
Komplotan pencuri baterai tower BTS dibekuk polisi Boyolali, Jumat (25/10/2019). Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Polisi mengungkap komplotan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS). Empat orang diamankan beserta barang bukti.

"Setelah mendapat pengaduan (laporan) kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Mojosongo, Boyolali, Ipda Wasita kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).

Para pelaku yakni Agnes Henky Setiawan (39) warga Sukoharjo, Adi Riyanto (25) warga Bandung, Yogi Utomo (37) warga Jakarta Timur dan Dedi Apriyanto (38) warga Tangerang Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wasita menjelaskan, ungkap kasus ini bermula dari penyelidikan petugas yang berhasil mengetahui ciri-ciri kendaraan pelaku. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya satu orang berhasil diamankan di wilayah Pasar Kliwon, Solo, yakni Agnes selaku pemilik kendaraan yang digunakan komplotan untuk beraksi.

Kemudian polisi kembali mengamankan dua orang pelaku di wilayah Solo dan satu pelaku di Semarang.

"Mereka langsung kami bawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk menjalani penyidikan," ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baterai tower hasil kejahatan dan mobil yang digunakan untuk beraksi.

Pencuri Baterai Tower BTS Dibekuk Polisi, Beraksi Lintas DaerahBarang bukti baterai tower BTS. Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom

Kasubbag Hummas Polres Boyolali AKP Eddy Lillah menambahkan, hasil dari pemeriksaan komplotan ini sudah beraksi mencuri baterai tower BTS di wilayah Boyolali sebanyak lima kali. Antara lain di wilayah Kecamatan Mojosongo, Ampel dan Banyudono. Juga di daerah lain, namun mereka tidak tahu di masuk wilayah mana. Termasuk di sejumlah tempat di Salatiga dan Semarang.


Selama beraksi, mereka berhasil mencuri sekitar 34 baterai tower BTS. Baterai-baterai tersebut kemudian mereka jual ke tempat pengepul rongsok.

"Baterai dijual Rp 13.000 per kilogram," kata Eddy Lillah.

Keempat pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polsek Mojosongo. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rih/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads