Petani Gula Kelapa Tolak Rancangan SNI Gula Cokelat Rafinasi

Petani Gula Kelapa Tolak Rancangan SNI Gula Cokelat Rafinasi

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 21:21 WIB
Foto: Arbi Anungrah/detikcom
Banyumas - Petani dan produsen gula kelapa keberatan adanya wacana Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengenai gula coklat sukrosa. Gula ini merupakan campuran gula rafinasi dan gula kelapa.

Sejumlah petani termasuk di Banyumas, Jawa Tengah yang merupakan sentra gula semut atau gula kelapa organik. Sebab itu ada akan menurunkan kualitas.

"Kita kan mengangkat potensi gula kelapa yang ada di Kabupaten Banyumas, bahwa gula kelapa ini atau gula Palma merupakan produk unggulan. Maka kami mendorong masyarakat maupun para pelaku usaha dan petani penderes ini arahnya ke gula organik.Artinya bahwa gula yang didapatkan ini benar benar hasilnya sehat untuk kesehatan manusia," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Yunianto usai acara FGD Menjalin Kemitraan Industri Agro Gula Kelapa di Purwokerto, Kamis (24/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan pemkab Banyumas maupun para pelaku industri gula kelapa organik menolak rencana yang akan dilakukan oleh BSN tersebut.

"Kaitan dengan adanya rencana Standard Nasional Indonesia yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional, bahwa gula rafinasi akan dicampur dengan gula kelapa ini tentunya kami sepakat menolak. Karena dengan adanya rafinasi ini citranya akan turun, maka kami menolak rencana kebijakan ini," jelasnya.

Ketua Koperasi Nira Satria, Nartam Andrea Nusa yang juga salah satu pelaku industri gula kelapa di Kabupaten Banyumas menyatakan menolak gula rafinasi yang dicampur dengan gula kelapa. Hal ini dianggapnya akan mempengaruhi perdagangan gula kelapa organik, bahkan berdampak pada para petani gula kelapa.

"Jika sampai terjadi RSNI ini dilegalkan pemerintah, otomatis nanti akan mempengaruhi perdagangan gula kelapa organik. Selain itu akan semakin terbuka lebar untuk mereka membuat gula yang tidak standard organik dan dampaknya akan luar biasa ditingkat petani dimana terjadi penurunan harga besar besaran," jelasnya.

Aksi penolakan adanya gula rafinasi tersebut diakuinya sudah dilakukan oleh beberapa elemen dari tingkat kelompok tani, koperasi kemudian pengusaha gula sampai ke pemerintah.

"Kita juga mengajukan petisi ke BSN, dan Alhamdulillah sudah di dengar untuk mereview kembali apakah itu pas atau tidak jika di RSNI kan. Perkembangan terakhir akan direview kembali komponen yang ada disitu banyak yang tidak sesuai, jadi ada beberapa komponen yang tidak ada standarnya, tidak ada ukurannya berapa," jelasnya.

Sementara menurut Ketua Gula Center Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Mustaufik yang ikut mengawal rencana kebijakan ini mengatakan jika informasi tersebut muncul pada awal tahun 2019. Dimana BSN tengah membuat rancangan SNI dengan nama gula merah sukrosa.

Rencana tersebut langsung mendapatkan penolakan bukan hanya dari Kabupaten Banyumas. Namun juga dari Kabupaten tetangga seperti Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara dan Kebumen. Karena dianggap sebagai ancaman yang akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat dari segi sosial, ekonomi, politik bahkan budaya.

Dimana bagi pelaku industri gula kelapa sejak dulu sudah mengembangkan gula kelapa organik dan dengan adanya wacana tersebut juga akan merugikan konsumen jika gula campuran ini hadir.

"Ini karena keunggulan gula kelapa murni yang dari sisi kesehatan membuktikan lebih sehat, nantinya akan rancu. Konsumen tidak bisa lagi mendapatkan gula organik kelapa itu," tuturnya.

Pihaknya juga memberikan jalan tengah kepada BSN jika tidak menemukan jalan keluar agar peredaran produk gula rafinasi tidak menjadi liar.

"Kami juga minta agar produk (gula rafinasi) ini tidak liar peredarannya kami minta agar menjadi SNI wajib, bukan lagi sukarela. Arti wajib itu siapapun pelaku industri yang mengembangkan gula coklat rafinasi maka dia harus mendapat pengakuan dulu sertifikat SNI-nya," tambahnya.
Halaman 2 dari 2
(arb/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads