"Pak Mahfud Md kita harapkan bisa membenahi, tapi dia tidak bisa berdiri sendiri karena ada orang-orang lain yang punya senioritas dan pengalaman di dalam kultur Orde Baru," kata Busyro kepada wartawan usai menghadiri acara Hari Jadi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (24/10/2019).
"Sejumlah tokoh Orde Baru yang sekarang ini masih direkrut lagi. Akankah itu menjadi faktor Menko Polhukam ini bisa leluasa atau tidak," lanjut Busyro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro menyebut banyak yang bisa dilakukan Mahfud untuk membenahi keadaan. Penegakan hukum ke depan, kata dia, sangat ditentukan oleh suprastruktur kekuasaan pemerintah, baik dari istana maupun DPR. Dia menilai hal itu dapat dilihat dari penanganan RUU KPK yang kini sudah menjadi UU, serta RUU Pertanahan.
"Dalam RUU Pertanahan, beberapa pasal menunjukkan dominasi dari negara di dalam sektor pertanian. Itu memberikan peluang lebih besar kepada korporasi dari pada kepada rakyat yang berdaulat untuk bisa memiliki tanah," ujar dia.
Dia mencontohkan soal Hak Guna Usaha (HGU) dalam RUU Pertanahan dapat digunakan selama 70 tahun dan bisa diperpanjang, Dari satu masalah tersebut, Busyro bisa menilai fungsi hukum dari pemerintah sangat lemah.
"RUU Pertanahan walaupun ditunda tetap harus dikawal. Dari satu masalah itu menunjukkan fungsi hukum dan demokrasi dari Presiden lemah sekali dan semakin tercerabut dari akar UUD 45," kata dia.
Mahfud Md: Menko Miliki Hak Veto Batalkan Peraturan Menteri:
(bai/mbr)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 