Upah Minimum Provinsi Jateng 2020 Sebesar Rp 1.74 Juta

Upah Minimum Provinsi Jateng 2020 Sebesar Rp 1.74 Juta

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 23 Okt 2019 16:02 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

Ia menjelaakan setelah penetapan UMP maka selanjutnya penetapan upah minimum Kabupaten Kota (UMK). Paling lambat UMK 2020 sudah diputuskan 21 Nopember 2019 oleh Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.

"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya ujar Susi adalah penetapan UMK. Untuk UMK 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," tegas Susi.

Susi menjelaskan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap. Upah dengan jumlah minimum itu berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha," terangnya.

(alg/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads